flash

Selasa, 18 Juni 2013

Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pengendalian Penduduk

Tugas : (Pasal 12)
Melaksanakan penyiapan pembinaan, pembimbingan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk.
Fungsi : (Pasal 13)
  • a. penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyusunan parameter pengendalian penduduk;
  • b. penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama pendidikan kependudukan; dan
  • c. penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang analisis dampak kependudukan.
Bidang Pengendalian Penduduk terdiri atas : (Pasal 14 & 15)
  • a. Subbidang Penyusunan Parameter Pengendalian Penduduk; melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyusunan parameter pengendalian penduduk.
  • b. Subbidang Kerja Sama Pendidikan Kependudukan; dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama pendidikan kependudukan.
  • c. Subbidang Analisis Dampak Kependudukan. melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang analisis dampak kependudukan.

0 komentar:

Posting Komentar