Tugas : (Pasal 12)
Melaksanakan penyiapan pembinaan, pembimbingan dan fasilitasi
pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk.
Fungsi : (Pasal 13)
- a. penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyusunan parameter pengendalian penduduk;
- b. penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama pendidikan kependudukan; dan
- c. penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang analisis dampak kependudukan.
Bidang Pengendalian Penduduk terdiri atas : (Pasal 14 & 15)
- a. Subbidang Penyusunan Parameter Pengendalian Penduduk; melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyusunan parameter pengendalian penduduk.
- b. Subbidang Kerja Sama Pendidikan Kependudukan; dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama pendidikan kependudukan.
- c. Subbidang Analisis Dampak Kependudukan. melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang analisis dampak kependudukan.






0 komentar:
Posting Komentar