flash

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 18 Juni 2013

Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pengendalian Penduduk

Tugas : (Pasal 12)
Melaksanakan penyiapan pembinaan, pembimbingan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk.
Fungsi : (Pasal 13)
  • a. penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyusunan parameter pengendalian penduduk;
  • b. penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama pendidikan kependudukan; dan
  • c. penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan dan evaluasi di bidang analisis dampak kependudukan.
Bidang Pengendalian Penduduk terdiri atas : (Pasal 14 & 15)
  • a. Subbidang Penyusunan Parameter Pengendalian Penduduk; melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyusunan parameter pengendalian penduduk.
  • b. Subbidang Kerja Sama Pendidikan Kependudukan; dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama pendidikan kependudukan.
  • c. Subbidang Analisis Dampak Kependudukan. melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang analisis dampak kependudukan.

PERANAN PEMERINTAH DALAM PENGENDALIAN PENDUDUK

A.    Konsep Teori Pengendalian dan Penduduk

Pengertian Pengendalian
Pengendalian menurut Ussy dan Hammer (1994:5), mengemukakan bahwa “control is management’s systematic effort to achieve objectives by comparing performance to plan and taking appropriate action to correct important differences”, maksud dari Ussy and Hammer yaitu pengendalian merupakan usaha sistematik perusahaan untuk mencapai tujuan dengan cara membandingkan prestasi kerja dengan rencana dan membuat tindakan yang tepat untuk mengkoreksi perbedaan yang penting.
Glen A. Welsch, Hilton, dan Gordon yang diterjemahkan oleh Purwatiningsih dan Maudy Warouw (2000:3) adalah “pengendalian adalah suatu proses untuk menjamin terciptanya kinerja yang efisien yang memungkinkan terciptanya tujuan perusahaan”.
Berdasarkan dari pengertian - pengertian yang dikemukakan di atas dapat kita simpulkan bahwa pengendalian adalah usaha untuk membandingkan prestasi kerja dengan rencana dan untuk mengkoreksi perbedaan atau penyimpangan – penyimpangan yang terjadi agar tujuan perusahaan dapat tercapai. Dengan kata lain pengendalian merupakan tindakan mengatur laju atau mengontrol jalannya suatu tindakan agar dapat berjalan dengan sistematis dan efesien. Salah satu jenis pengendalian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menanggulangi masalah pertumbuhan penduduk ini yaitu pengendalian sosial di mana yang artinya adalah suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang serta dapat memahami perlunya untuk mematuhi program – program pemerintah yang sudah ada. Ada beberapa macam – macam/jenis – jenis cara untuk mengendalikan masyarakat yaitu:
•    Pengendalian lisan (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian lisan diberikan dengan menggunakan bahasa lisan guna mengajak anggota kelompok sosial untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
•    Pengendalian Simbolik (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian simbolik merupakan pengendalian yang dilakukan dengan melalui gambar, tulisan, iklan, dan lain-lain.
•    Pengendalian Kekerasan (Pengendalian Koersif)
Pengendalian melalui cara-cara kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk membuat si pelanggar jera dan membuatnya tidak berani melakukan kesalahan yang sama.
Pengertian Penduduk
Penduduk merupakan suatu kumpulan masyarakat yang melakukan interaksinya dalam suatu daerah atau orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut, sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain mendefenisikan penduduk sebagai berikut.
Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan kependudukan mendefinisikan penduduk sebagai berikut.
Penduduk adalah orang dalam motranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
Ada pula pendapat lain yang mendefinisikan penduduk yaitu:
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Pertumbuhan penduduk diakibatkan oleh tiga komponen yaitu: fertilitas, mortalitas dan migrasi.
Malthus mengemukakan suatu pendapat yang tercantum dalam bukunya yang berjudul “Essay On The Principle of Population” yaitu penduduk akan selalu bertambah lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan bahan makanan, kecuali terhambat oleh karena apa yang ia sebutkan sebagai moral restrains, seperti misalnya wabah penyakit atau malapetaka. Dalam pernyatan ini secara tidak langsung menyatakan kepadatan penduduk akan sulit dibendung apabila tidak ada kerjasama antara pihak yang terkait dalam menyelesaikan permasalahan pertumbuhan kependudkan ini.

B.    Teori dan Pengertian Kependudukan

Untuk memahami keadaan kependudukan suatu daerah atau negara maka perlu didalami kajian demografi. Para ahli biasanya membedakan antara ilmu kependudukan (demografi) dengan studi-studi tentang kependudukan (population studies). Demografi berasal dari kata Yunani demos – penduduk dan Grafien – tulisan atau dapat diartikan tulisan tentang kependudukan adalah studi ilmiah tentang jumlah, persebaran dan komposisi kependudukan serta bagaimana ketiga faktor tersebut berubah dari waktu ke waktu. Berdasarkan Multilingual Demografic Dictionary (IUSSP, 1982) defenisi demografi adalah sebagai berikut.
Demography is the scientific study of human population in primarily with the respect to their size, their structure (composition) and their development (change). Yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah “Demografi mempelajari penduduk (suatu wilayah) terutama mengenai jumlah, struktur (komposisi penduduk) dan perkembangannya (perubahannya).
Sedangkan Philip M. Hauser dan Duddley Duncan (1959) mengusulkan defenisi demografi sebagai berikut.
Demography is the study of the size, territorial distribution and composition of population, changes there in and the components of such changes which maybe identified as natality, teritorial movement (migration), and social mobility (change of states). Yang dalam bahasa Indonesia adalah “Demografi mempelajari jumlah, persebaran, teritorial dan komposisi penduduk serta perubahan – perubahannya dan sebab – sebab perubahan itu, yang biasanya timbul karena natalitas (fertilitas), mortalitas, gerakan teritorial (migrasi) dan mobilitas sosial (perubahan status).
Dari kedua defenisi di atas dapatlah kita menyimpulkan bahwa demografi mempelajari struktur dan proses penduduk di suatu wilayah. Namun dalam kesempatan ini kita akan hanya membahas lebih lanjut mengenai kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah kependudukan ini. Ilmu demografi juga ada yang bersifat kuantitatif dan yang bersifat kualitatif, Demografi yang bersifat kuantitatif (kadang-kadang disebut Formal Demography – Demography Formal) lebih banyak menggunakan hitungan-hitungan statistik dan matematik. Tetapi Demografi yang bersifat kualitatif lebih banyak menerangkan aspek-aspek kependudukan secara deskriptif analitik.
Sedangkan studi-studi kependudukan mempelajari secara sistematis perkembangan, fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya dengan situasi sosial di sekitarnya. Ilmu kependudukan yang perlu mendapat perhatian kita sekarang adalah lebih menyerupai studi antar disiplin ilmu yang dipadu dengan analisis demografi yang lazim diberi istilah Demografi Sosial.

Tujuan dan Kegunaan Ilmu Kependudukan
Dalam mempelajari demografi tiga komponen terpenting yang perlu selalu kita perhatikan, cacah kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan migrasi. Sedangkan dua faktor penunjang lainnya yang penting ialah mobilitas sosial dan tingkat perkawinan. Ketiga komponen pokok dan dua faktor penunjang kemudian digunakan sebagai variabel (perubah) yang dapat menerangkan hal ihwal tentang jumlah dan distribusi penduduk pada tempat tertentu, tentang pertumbuhan masa lampau dan persebarannya. Tentang hubungan antara perkembangan penduduk dengan berbagai variabel (perubah) sosial, dan tentang prediksi pertumbuhan penduduak di masa mendatang dan berbagai kemungkinan akibat-akibatnya Berbagai macam informasi tentang kependudukan sangat berguna bagi berbagai pihak di dalam masyarakat. Bagi pemerintah informasi tentang kependudukan sangat membantu di dalam menyusun perencanaan baik untuk pendidikan, perpajakan, kesejahteraan, pertanian, pembuatan jalan-jalan atau bidang-bidang lainnya. Bagi sektor swasta informasi tentang kependudukan juga tidak kalah pentingnya. Para pengusaha industri dapat menggunakan informasi tentang kependudukan untuk perencanaan produksi dan pemasaran. Studi kependudukan (population studies) lebih luas dari kajian demografi murni, karena di dalam memahami struktur dan proses kependudukan di suatu daerah, faktor – faktor non demografi ikut dilibatkan.
    
C.    Pertumbuhan Penduduk

Pengertian Pertumbuhan Penduduk
Pertumbuhan penduduk juga dapat diartikan sebagai  perubahan dalam bilangan penduduk sepanjang masa, yang boleh dikira sebagai perubahan bilangan individu dalam sesebuah populasi melalui sukatan secara sepanjang suatu tempoh. Walaupun boleh digunakan untuk mana-mana spesis, namun istilah pertumbuhan penduduk sentiasa melibatkan kaum manusia. Pertumbuhan penduduk merupakan perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

Permasalah Kependudukan
Kependudukan merupakan hal yang tidak bisa lepas dari negara kita, disamping karena negara kita termasuk negara terbesar di dunia negara kita juga memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Berikut beberapa masalah kependudukan yang ada di Indonesia :
    Jumlah dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
    Penyebaran penduduk yang tidak merata.
    Struktur umur penduduk yang berusia muda
    Urbanisasi yang relatif tinggi
    Kualitas sumber daya manusia rendah
Terlepas dari permasalahan kependudukan yang ada di atas pemerintah tidak bolah tinggal diam dalam, khususnya instansi yang berkaitan langsung dengan masalah kependudukan. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kependudukan di atas, di antaranya:
    Pengendalian pertumbuhannya dan pemerataan penduduk, untuk mengontrol jumlah penduduk di suatu wilayah. Kuantitas jumlah penduduk yang terkendali diharapkan akan mengurangi masalah kependudukan terutama mengenai pertumbuhan penduduk yang tinggi. Tingginya laju pertumbuhan penduduk akan menghambat penduduk untuk dapat memperbaiki kualitas kehidupannya karena banyaknya penduduk akan menimbulkan banyak tekanan-tekanan dalam bidang pemenuhan kebutuhan hidup penduduk.
    Peningkatan kualitas penduduk, terutama dalam bidang pendidikan, dan kesehatan, sebagai hal dasar yang diperlukan untuk membangun penduduk ke arah yang lebih baik. Kualitas SDM yang baik akan mengubah paradigma berpikir terhadap suatu masalah.

Dasar dan Konsep Pengelolaan Kependudukan
Menurut PBB, pengertian kebijaksanaan kependudukan adalah tindakan dan program yang disusun untuk membantu tercapainya tujuan-tujuan ekonomi, sosial, demografi, politik dan tujuan umum lainnya dengan jalan mempengaruhi variabel demografi umum, seperti besar dana pertumbuhan penduduk, persebaran geografis, serta ciri-ciri demografinya. Kebijakan pemerintah dalam bidang kependudukan dan lingkungan hidup adalah pembangunan yang bercirikan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu bentuk pengelolaan penduduk adalah dengan meningkatkan kualitas penduduk yang mencakup segi fisik dan non fisik.
    Segi fisik meliputi:
1.    Perbaikan gizi penduduk
2.    Olah raga
3.     Peningkatan kesehatan
    Segi non fisik adalah pengembangan sumber daya manusia itu sendiri melalui:
1.    Pendidikan
2.    Kesetiakawanan sosial
Permasalahan penduduk merupakan kendala besar jika tidak dapat diarahkan, dibina dan dikendalikan. Apabila pemerintah dapat melakukan hal tersebut dengan meningkatkan kualitas penduduk maka jumlah penduduk yang besar akan menjadi manfaat, bukan masalah. Peningkatan kualitas penduduk secara tidak langsung akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan penduduk sehingga sumber daya manusia sebagai tenaga kerja akan lebih efektif baik secara kualitas maupun kuantitas. Garis besar tujuan kebijakan kependudukan adalah memelihara keseimbangan antara pertambahan dan penyebaran penduduk dengan perkembangan pembangunan sosial-ekonomi, sehingga tingkat hidup layak dapat diberikan pada seluruh penduduk. Usaha ini meliputi seluruh kebijakan di bidang ekonomi, dosial, budaya, dan kegiatan lain untuk meningkatkan pendapatan yang adil, kesempatan kerja dan pembangunan pendidikan menyeluruh. Strategi ini dapat dilakukan melalui program, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan kebijakan penduduk, yaitu:
a.    kualitas penduduk
b.    stabilitas sumber kehidupan penduduk
c.    kelangsungan adanya lapangan kerja
d.    standar kehidupan yang baik

Instrumen Hukum Mengenai Kependudukan
       Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Berdasarkan Pasal 28B ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia mengatakan:
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Hal ini dapat menunjukan bahwa adanya superlatif kolektivisme dari pada kepentingan individu, dan kepentingan kolektif itulah yang menjadi kepentingan negara. Sejalan dengan Pasal tersebut, pada Pancasila dalam sila ke Limanya (5) menyebutkan : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila kelima ini mengharapkan bangsa Indonesia mampuh mengembangkan perbuatan – perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana yang merata serta kegotongroyongan.

       Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Untuk menindak lanjuti penafsiran Undang Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28 ayat (1) di atas, negara memberikan kewenangan kepada penyelenggara pemerintah (terutama bidang kependudukan) untuk mengundangkan Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada tanggal 29 Oktober 2009, menggantikan Undang Undang sebelumnya Nomor 10 Tahun 1992. Dalam Undang Undang ini dapat terlihat jelas peraturan yang mengatur masalah kependudukan dan suatu landasan yang digunakan untuk membuat program kerja dalam usaha untuk menanggulangi masalah laju pertumbuhan penduduk/ledakan jumlah pertumbuhan penduduk yang merupakan “pekerjaan rumah” bagi pemerintah dari tahun ke tahun.
Pada Pasal 20 UU Nomor 52 tahun 2009 mengatakan.
Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.
Pasal ini menunjukan komitmen awal pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan yang ada di negara kita khususnnya di daerah – daerah yang masih besar laju pertumbuhan penduduknya.
    Untuk masalah kebijakan keluarga pemerintah juga diatur dalam Undang Undang ini yaitu pada Pasal 21 dan Pasal 22. Pada Pasal 21 ayat (1) mengatakan.
Kebijaka keluarga berencana dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang:
a.    Usia ideal perkawinan
b.    Usia ideal untuk melahirkan
c.    Jumlah ideal anak
d.    Jarak ideal kelahiran anak
e.    Penyuluhan kesehatan reproduksi.
pada Pasal 22 ayat (1) mengatakan.
Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan upaya :
a.    Peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat
b.    Pembinaan keluarga
c.    Pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pada Pasal ini sudah sangat jelas perlunya kesadaran masyarakat dalam menjalankan program pemerintah.
Pasal 23 ayat (1) undang Undang Nomor 52 tahun 2009 memaparkan.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitass informasi, pendidiikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dengan cara:
a.    menyediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama
b.    menyeimbangkan kebutuhan laki-laki dan perempuan
c.    menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk manfaatnya dalam pencegahan penyebaran virus penyebab penyakit penurunan daya tahan tubuh dan infeksi menular karena hubungan sesksual.
d.    Meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kesehatan, serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yang bermutu tinggi
e.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas keluarga berencana
f.    Menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi
g.    Menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan
h.    Melakukan promosi pentingnya ASI serta menyusui secara eksklusif untuk mencegah kehamilan 6 bulan pasca kelahiran, meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak
i.    Melalui pemberian informasi tentang pencegahan terjadinya ketidakmampuan pasangan untuk mempunyai anak setelah 12 bulan tanpa menggunakan alat pengaturan kehamilan bagi pasangan suami istri
Sementara untuk Pasal 24 sendiri khususnya ayat (3) mengatakan
Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.
Menyikapi pasal 23 tadi, pada Pasal 25 ayat (1) menindaklanjutinya dengan cara sesuai denga isinya yaitu
Suami dan/atau istri mempunyai mempunyai kedudukan hak, dan kewaijabn yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana.
Hal di atas juga sesuai dengan Pasal 5 dan 6 mengenai Hak dan kewajiban penduduk.
Untuk Pasal 26 ayat (1) menyatakan
Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yang memiliki dan kewenangan untuk itu.
Sementara untuk Pasal 27 sendiri mengatakan
Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yang ditetapkan.
Dari Pasal 27 tadi kita perlu mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai alat kontrasepsi itu sendiri sesuai bunyi dari Pasal 28 yaitu.
Penyemapaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta dilaksanankan di tempat dan dengan cara yang layak
Untuk Pasal 29 ayat (1) berbunyi:
Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kenutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
Pada Pasal 1 mengatakan bahwa
Pengelolaan perkembangan kependudukan adalah upaya penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penyuluhan, pengendalian, dan evaluasi masalah perkembangan kependudukan.
Hal dapat kita simpulkan bahwa keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan yang ada dari tahun ke tahun.

        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan Kependudkan dan Keluarga Berencana Nasional
Pada peraturan Presiden ini menjelaskan Tugan dan Fungsi utama dari BKKBN sesuai yang tertera pada Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Untuk lebih rincinya tugas BKKBN diatur oleh Pepres ini yang terdapat pada Pasal 2 yang berbunyi:
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
Sedangkan untuk fungsinya sendiri tertera pada Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
a.    Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
b.    Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengedalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
c.    Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
d.    Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
e.    Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
f.    Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian pertumbuhan penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

masalah kependudukan di indonesia dan cara mengatasinya

Kependudukan indonesia akhir-akhir ini mengalami peningkatan yang  cukup drastis dan dari tahun ke tahun tidak selalu menunjukan trend peningkatan secara global di seluruh indonesia .

jumlah penduduk berdasarkan provinsi di indonesia berturut-turut dari 1971,1980,1990,1995,2000,2010 
Aceh 2,008,595 2,611,271 3,416,156 3,847,583 3,930,905 4,494,410
Sumatera Utara 6,621,831 8,360,894 10,256,027 11,114,667 11,649,655 12,982,204
Sumatera Barat 2,793,196 3,406,816 4,000,207 4,323,170 4,248,931 4,846,909
R i a u 1,641,545 2,168,535 3,303,976 3,900,534 4,957,627 5,538,367
J a m b i 1,006,084 1,445,994 2,020,568 2,369,959 2,413,846 3,092,265
Sumatera Selatan 3,440,573 4,629,801 6,313,074 7,207,545 6,899,675 7,450,394
B e n g k u l u 519,316 768,064 1,179,122 1,409,117 1,567,432 1,715,518
L a m p u n g 2,777,008 4,624,785 6,017,573 6,657,759 6,741,439 7,608,405
Kep. Bangka Belitung - - - - 900,197 1,223,296
Kepulauan Riau - - - - - 1,679,163
DKI Jakarta 4,579,303 6,503,449 8,259,266 9,112,652 8,389,443 9,607,787
Jawa Barat 21,623,529 27453525 35,384,352 39,206,787 35,729,537 43,053,732
Jawa Tengah 21,877,136 25372889 28,520,643 29,653,266 31,228,940 32,382,657
DI Yogyakarta 2,489,360 2,750,813 2,913,054 2,916,779 3,122,268 3,457,491
Jawa Timur 25,516,999 29188852 32,503,991 33,844,002 34,783,640 37,476,757
Banten - - - - 8,098,780 10,632,166

masalah kependudukan di indonesia dan solusinya

Masalah akibat padatnya peduduk indonesia
Pertumbunah penduduk yang terus meningkat di Indonesia dari pengumpulan data Sensus Penduduk 2010 telah mencapai 90 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan penduduk Indonesia akan mencapai 240 juta. Jumlah tersebut lebih tinggi dari perkiraan semula 235 juta.

Penyebab padatnya penduduk adalah karna pemerintah gagal menjalankan program KB, gagal melakukan program transmirgasi, tidak menggunakan lahan secara optimal, pembangunan tidak merata.

Akibat dampak padatnya penduduk ini banyak mengakibatkan:

1. Terdapat pengangguran yang tinggi,
2. Sering terjadi tawuran,
3. Kelaparan pendudukan,
4. Kemiskinan.

Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk adalah:

1. Penambahan dan penciptaan lapangan kerja,
2. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan,
3. Mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi,

4. Meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan.
Pertumbunah penduduk yang terus meningkat di Indonesia mengakibatkan menahan lajunya tingkat pendidikan. Pastinya akan banyak anak anak Indonesia, masa depan Indonesia yang harus hilang sia – sia begitu saja..!!! untuk itu pemerintah di harapkan mengatsi permasalahan tingkat pendidikan untuk warga yang kurang mampu, contoh dari sebuah keluarga yang kurang mampu misalnya, mereka mempunyai beberapa orang anak yang seharusnya masih melanjutkan tingkat pendidikan di sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, tapi apa daya karena tidak memiliki cukup banyak uang untuk menyekolahkan anak mereka tersebut, akhirnya anak mereka terpakasa putus sekolah.

Penambahan penduduk yang cepat menyebabkan tingkat kepadatan penduduk menjadi tinggi.Kalian telah mengetahui,bahwa manusia memiliki berbagai kebutuhan.Manusia sebagai makhluk hidup membutuhkan makanan ,tempat tinggal atau lahan ,air bersih dan udara bersih,serta kebutuhan sosial ekomomi.

Kepadatan penduduk ini juga menyebabkan:
1. Berkurangnya ketersediaan lahan,
2. Kerusakan lingkungan,
3. Kekurangan kebutuhan air bersih,
4 Kekuranganmakanan.

Dampak lingkungan yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah polusi. Tingkat polusi bergerak naik seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk disuatu area permukiman. Polusi ditimbulkan dari asap hasil pembuangan kendaraan bermotor yang jumlahnya saat ini semakin meningkat tajam. Hal ini terlihat semakin tingginya frekuensi kemacetan yang terjadi dijalan-jalan yang membuat jalan di kota tidak lancar lagi di lalui.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dinamika Penduduk
Jumlah penduduk dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu yaitu bertambah atau berkurang. Dinamika penduduk atau perubahan jumlah penduduk dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
a. Kelahiran (natalitas)
b. Kematian (mortalitas)
c. Migrasi (perpindahan)

Jumlah kelahiran dan kematian sangat menentukan dalam pertumbuhan penduduk Indonesia, oleh karena itu kita perlu mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kelahiran dan kematian.
Faktor Yang Menunjang Dan Menghambat Kelahiran (Natalitas) Di Indonesia Adalah Sebagai Berikut:
a. Penunjang Kelahiran (Pro Natalitas) antara lain :
1. Kawin usia muda
2. Pandangan “banyak anak banyak rezeki”
3. Anak menjadi harapan bagi orang tua sebagai pencari nafkah
4. Anak merupakan penentu status social
5. Anak merupakan penerus keturunan terutama anak laki-laki.

b. Penghambat Kelahiran (Anti Natalitas) antara lain :
1. Pelaksanan Program Keluarga Berencana (KB)
2. Penundaan usia perkawinan dengan alasan menyelesaikan pendidikan
3. Semakin banyak wanita karir.

Penggolongan angka kelahiran kasar (CBR) :
1. angka kelahiran rendah apabila kurang dari 30 per 1000 penduduk
2. angka kelahiran sedang, apabila antara 30 – 40 per 1000 penduduk
3. angka kelahiran tinggi, apabila lebih dari 40 per 1000 penduduk

Faktor Yang Menunjang Dan Menghambat Kematian (Mortalitas) Di Indonesia, Adalah Sebagai Berikut :
a. Penunjang Kematian (Pro Mortalitas) antara lain :
1. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan
2. Fasilitas kesehatan yang belum memadai
3. Keadaan gizi penduduk yang rendah
4. Terjadinya bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, banjir
5. Peparangan, wabah penyakit, pembunuhan

b. Penghambat Kematian (Anti Mortalitas) antara lain :
1. Meningkatnya kesadaran penduduk akan pentingnya kesehatan
2. Fasilitas kesehatan yang memadai
3. Meningkatnya keadaan gizi penduduk
4. Memperbanyak tenaga medis seperti dokter, dan bidan

Penggolongan angka kelahiran kasar :
1. angka kematian rendah apabila kurang dari 10 per 1000 penduduk
2. angka kematian sedang, apabila antara 10 – 20 per 1000 penduduk
3. angka kematian tinggi, apabila lebih dari 20 per 1000 penduduk

solusinya
Untuk mencapai pemerataan dan keseimbangan dalam penyebaran penduduk maka salah satu jalan dalam mengatasi masalah kependudukan ialah dengan mengadakan transmigrasi. Transmigrasi merupakan perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dalam wilayah Indonesia umumnya orang-orang yang mengikuti program transmigrasi berasal dari Jawa, Madura, dan Bali, mereka biasanya ditempatkan di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, dan Nusantara.
Pulau Kalimantan yang merupakan salah satu pulau besar di Indonesia dan memilki jumlah penduduk yang relatif sedikit menjadi salah satu tempat tujuan transmigrasi. Wilayah ini mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan pertanian, dengan lahan yang masih luas dan tanah yang subur terbuka peluang untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik bagi para transmigran.

Pemerataan penduduk melalui transmigrasi dianggap penting mengingat kekayaan alam yang merupakan modal pokok dalam pembangunan nasional, yang masih terpendam dalam bumi Indonesia belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Pembangunan di bidang transmigrasi sangat erat hubungannya dengan pembangunan daerah, baik di daerah asal maupun daerah penerima. Dari berbagai studi telah didapatkan keterangan tentang keadaan para transmigran umum ketika di daerah asal. Transmigrasi umum di Kalimantan Selatan misalnya, 61% tidak memiliki tanah ketika di daerah asal ( hardjosoenarto dalam Friedrich, 1980:94 ). Transmigrasi adalah perpindahan tempat, suatu gerakan yang mempunyai motivasi, dengan berbagai factor yang melatarbelakanginya, ( Suyitno, 1980:116 ).


yang lain.
  • melaksanakan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum atau missal sehingga dapat mengurangi jumlah angka kelahiran.
  • menunda masa perkawinan.
  • penambahan dan penciptaan lapangan kerja,
  • meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan.
  • mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi.
  • meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan.

Masalah Kependudukan di Indonesia Harus Dikedepankan

Masalah besar yang sedang dihadapi Indonesia bukan hanya korupsi dan bencana alam, tapi ada satu lagi masalah besar yang sedang dihadapi Indonesia yaitu Perkembangan Penduduk Indonesia mungkin anda bertanya sebenarnya Perkembangan Pemungkin anda bertanya mengapa perkembangan penduduk menjadi masalah besar" mengapa perkembangan penduduk menjadi masalah besar". Masalah perkembangan penduduk Indonesia jangan disepelekan, karena apabila perkembangan penduduk Indonesia tidak terkendali, maka akan terjadi berbagai masalah yang besar seperti :

  1. Tindak kriminal
  2. Pengangguran
  3. Urbanisasi
  4. Dan berkurangnya pasokan bahan pokok
Harus saatnya masalah kependudukan di Indonesia harus dikedepankan sebelum perkembangannya semakin menjadi-jadi berikut Statistik laju perkembangan penduduk Indonesia tahun 2000-2010
Penduduk Indonesia menurut Provinsi 1971, 1980, 1990, 1995, 2000
dan 2010