A. Konsep Teori Pengendalian dan Penduduk
Pengertian Pengendalian
Pengendalian menurut Ussy dan Hammer (1994:5), mengemukakan bahwa
“control is management’s systematic effort to achieve objectives by
comparing performance to plan and taking appropriate action to correct
important differences”, maksud dari Ussy and Hammer yaitu pengendalian
merupakan usaha sistematik perusahaan untuk mencapai tujuan dengan cara
membandingkan prestasi kerja dengan rencana dan membuat tindakan yang
tepat untuk mengkoreksi perbedaan yang penting.
Glen A. Welsch, Hilton, dan Gordon yang diterjemahkan oleh
Purwatiningsih dan Maudy Warouw (2000:3) adalah “pengendalian adalah
suatu proses untuk menjamin terciptanya kinerja yang efisien yang
memungkinkan terciptanya tujuan perusahaan”.
Berdasarkan dari pengertian - pengertian yang dikemukakan di atas dapat
kita simpulkan bahwa pengendalian adalah usaha untuk membandingkan
prestasi kerja dengan rencana dan untuk mengkoreksi perbedaan atau
penyimpangan – penyimpangan yang terjadi agar tujuan perusahaan dapat
tercapai. Dengan kata lain pengendalian merupakan tindakan mengatur laju
atau mengontrol jalannya suatu tindakan agar dapat berjalan dengan
sistematis dan efesien. Salah satu jenis pengendalian yang dapat
digunakan sebagai dasar untuk menanggulangi masalah pertumbuhan penduduk
ini yaitu pengendalian sosial di mana yang artinya adalah suatu
mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan
mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan
nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik
diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku
menyimpang serta dapat memahami perlunya untuk mematuhi program –
program pemerintah yang sudah ada. Ada beberapa macam – macam/jenis –
jenis cara untuk mengendalikan masyarakat yaitu:
• Pengendalian lisan (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian lisan diberikan dengan menggunakan bahasa lisan guna
mengajak anggota kelompok sosial untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
• Pengendalian Simbolik (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian simbolik merupakan pengendalian yang dilakukan dengan melalui gambar, tulisan, iklan, dan lain-lain.
• Pengendalian Kekerasan (Pengendalian Koersif)
Pengendalian melalui cara-cara kekerasan adalah suatu tindakan yang
dilakukan untuk membuat si pelanggar jera dan membuatnya tidak berani
melakukan kesalahan yang sama.
Pengertian Penduduk
Penduduk merupakan suatu kumpulan masyarakat yang melakukan interaksinya
dalam suatu daerah atau orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat
orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah
tersebut, sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan
Perkawinan dan Pelaporan Akta Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain
mendefenisikan penduduk sebagai berikut.
Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1994 tentang Pengelolaan Perkembangan kependudukan mendefinisikan
penduduk sebagai berikut.
Penduduk adalah orang dalam motranya sebagai diri pribadi, anggota
keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang
bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu
tertentu.
Ada pula pendapat lain yang mendefinisikan penduduk yaitu:
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis
Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili
kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Pertumbuhan penduduk
diakibatkan oleh tiga komponen yaitu: fertilitas, mortalitas dan
migrasi.
Malthus mengemukakan suatu pendapat yang tercantum dalam bukunya yang
berjudul “Essay On The Principle of Population” yaitu penduduk akan
selalu bertambah lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan bahan
makanan, kecuali terhambat oleh karena apa yang ia sebutkan sebagai
moral restrains, seperti misalnya wabah penyakit atau malapetaka. Dalam
pernyatan ini secara tidak langsung menyatakan kepadatan penduduk akan
sulit dibendung apabila tidak ada kerjasama antara pihak yang terkait
dalam menyelesaikan permasalahan pertumbuhan kependudkan ini.
B. Teori dan Pengertian Kependudukan
Untuk memahami keadaan kependudukan suatu daerah atau negara maka perlu
didalami kajian demografi. Para ahli biasanya membedakan antara ilmu
kependudukan (demografi) dengan studi-studi tentang kependudukan
(population studies). Demografi berasal dari kata Yunani demos –
penduduk dan Grafien – tulisan atau dapat diartikan tulisan tentang
kependudukan adalah studi ilmiah tentang jumlah, persebaran dan
komposisi kependudukan serta bagaimana ketiga faktor tersebut berubah
dari waktu ke waktu. Berdasarkan Multilingual Demografic Dictionary
(IUSSP, 1982) defenisi demografi adalah sebagai berikut.
Demography is the scientific study of human population in primarily with
the respect to their size, their structure (composition) and their
development (change). Yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah
“Demografi mempelajari penduduk (suatu wilayah) terutama mengenai
jumlah, struktur (komposisi penduduk) dan perkembangannya
(perubahannya).
Sedangkan Philip M. Hauser dan Duddley Duncan (1959) mengusulkan defenisi demografi sebagai berikut.
Demography is the study of the size, territorial distribution and
composition of population, changes there in and the components of such
changes which maybe identified as natality, teritorial movement
(migration), and social mobility (change of states). Yang dalam bahasa
Indonesia adalah “Demografi mempelajari jumlah, persebaran, teritorial
dan komposisi penduduk serta perubahan – perubahannya dan sebab – sebab
perubahan itu, yang biasanya timbul karena natalitas (fertilitas),
mortalitas, gerakan teritorial (migrasi) dan mobilitas sosial (perubahan
status).
Dari kedua defenisi di atas dapatlah kita menyimpulkan bahwa demografi
mempelajari struktur dan proses penduduk di suatu wilayah. Namun dalam
kesempatan ini kita akan hanya membahas lebih lanjut mengenai kemampuan
pemerintah untuk mengatasi masalah kependudukan ini. Ilmu demografi juga
ada yang bersifat kuantitatif dan yang bersifat kualitatif, Demografi
yang bersifat kuantitatif (kadang-kadang disebut Formal Demography –
Demography Formal) lebih banyak menggunakan hitungan-hitungan statistik
dan matematik. Tetapi Demografi yang bersifat kualitatif lebih banyak
menerangkan aspek-aspek kependudukan secara deskriptif analitik.
Sedangkan studi-studi kependudukan mempelajari secara sistematis
perkembangan, fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya
dengan situasi sosial di sekitarnya. Ilmu kependudukan yang perlu
mendapat perhatian kita sekarang adalah lebih menyerupai studi antar
disiplin ilmu yang dipadu dengan analisis demografi yang lazim diberi
istilah Demografi Sosial.
Tujuan dan Kegunaan Ilmu Kependudukan
Dalam mempelajari demografi tiga komponen terpenting yang perlu selalu
kita perhatikan, cacah kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan
migrasi. Sedangkan dua faktor penunjang lainnya yang penting ialah
mobilitas sosial dan tingkat perkawinan. Ketiga komponen pokok dan dua
faktor penunjang kemudian digunakan sebagai variabel (perubah) yang
dapat menerangkan hal ihwal tentang jumlah dan distribusi penduduk pada
tempat tertentu, tentang pertumbuhan masa lampau dan persebarannya.
Tentang hubungan antara perkembangan penduduk dengan berbagai variabel
(perubah) sosial, dan tentang prediksi pertumbuhan penduduak di masa
mendatang dan berbagai kemungkinan akibat-akibatnya Berbagai macam
informasi tentang kependudukan sangat berguna bagi berbagai pihak di
dalam masyarakat. Bagi pemerintah informasi tentang kependudukan sangat
membantu di dalam menyusun perencanaan baik untuk pendidikan,
perpajakan, kesejahteraan, pertanian, pembuatan jalan-jalan atau
bidang-bidang lainnya. Bagi sektor swasta informasi tentang kependudukan
juga tidak kalah pentingnya. Para pengusaha industri dapat menggunakan
informasi tentang kependudukan untuk perencanaan produksi dan pemasaran.
Studi kependudukan (population studies) lebih luas dari kajian
demografi murni, karena di dalam memahami struktur dan proses
kependudukan di suatu daerah, faktor – faktor non demografi ikut
dilibatkan.
C. Pertumbuhan Penduduk
Pengertian Pertumbuhan Penduduk
Pertumbuhan penduduk juga dapat diartikan sebagai perubahan dalam
bilangan penduduk sepanjang masa, yang boleh dikira sebagai perubahan
bilangan individu dalam sesebuah populasi melalui sukatan secara
sepanjang suatu tempoh. Walaupun boleh digunakan untuk mana-mana spesis,
namun istilah pertumbuhan penduduk sentiasa melibatkan kaum manusia.
Pertumbuhan penduduk merupakan perubahan populasi sewaktu-waktu, dan
dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah
populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan
pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah
pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan
demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada
pertumbuhan penduduk dunia.
Permasalah Kependudukan
Kependudukan merupakan hal yang tidak bisa lepas dari negara kita,
disamping karena negara kita termasuk negara terbesar di dunia negara
kita juga memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Berikut
beberapa masalah kependudukan yang ada di Indonesia :
Jumlah dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
Penyebaran penduduk yang tidak merata.
Struktur umur penduduk yang berusia muda
Urbanisasi yang relatif tinggi
Kualitas sumber daya manusia rendah
Terlepas dari permasalahan kependudukan yang ada di atas pemerintah
tidak bolah tinggal diam dalam, khususnya instansi yang berkaitan
langsung dengan masalah kependudukan. Ada beberapa cara yang dapat
dilakukan untuk mengatasi masalah kependudukan di atas, di antaranya:
Pengendalian pertumbuhannya dan pemerataan penduduk, untuk
mengontrol jumlah penduduk di suatu wilayah. Kuantitas jumlah penduduk
yang terkendali diharapkan akan mengurangi masalah kependudukan terutama
mengenai pertumbuhan penduduk yang tinggi. Tingginya laju pertumbuhan
penduduk akan menghambat penduduk untuk dapat memperbaiki kualitas
kehidupannya karena banyaknya penduduk akan menimbulkan banyak
tekanan-tekanan dalam bidang pemenuhan kebutuhan hidup penduduk.
Peningkatan kualitas penduduk, terutama dalam bidang pendidikan,
dan kesehatan, sebagai hal dasar yang diperlukan untuk membangun
penduduk ke arah yang lebih baik. Kualitas SDM yang baik akan mengubah
paradigma berpikir terhadap suatu masalah.
Dasar dan Konsep Pengelolaan Kependudukan
Menurut PBB, pengertian kebijaksanaan kependudukan adalah tindakan dan
program yang disusun untuk membantu tercapainya tujuan-tujuan ekonomi,
sosial, demografi, politik dan tujuan umum lainnya dengan jalan
mempengaruhi variabel demografi umum, seperti besar dana pertumbuhan
penduduk, persebaran geografis, serta ciri-ciri demografinya. Kebijakan
pemerintah dalam bidang kependudukan dan lingkungan hidup adalah
pembangunan yang bercirikan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu
bentuk pengelolaan penduduk adalah dengan meningkatkan kualitas penduduk
yang mencakup segi fisik dan non fisik.
Segi fisik meliputi:
1. Perbaikan gizi penduduk
2. Olah raga
3. Peningkatan kesehatan
Segi non fisik adalah pengembangan sumber daya manusia itu sendiri melalui:
1. Pendidikan
2. Kesetiakawanan sosial
Permasalahan penduduk merupakan kendala besar jika tidak dapat
diarahkan, dibina dan dikendalikan. Apabila pemerintah dapat melakukan
hal tersebut dengan meningkatkan kualitas penduduk maka jumlah penduduk
yang besar akan menjadi manfaat, bukan masalah. Peningkatan kualitas
penduduk secara tidak langsung akan mempengaruhi peningkatan
kesejahteraan penduduk sehingga sumber daya manusia sebagai tenaga kerja
akan lebih efektif baik secara kualitas maupun kuantitas. Garis besar
tujuan kebijakan kependudukan adalah memelihara keseimbangan antara
pertambahan dan penyebaran penduduk dengan perkembangan pembangunan
sosial-ekonomi, sehingga tingkat hidup layak dapat diberikan pada
seluruh penduduk. Usaha ini meliputi seluruh kebijakan di bidang
ekonomi, dosial, budaya, dan kegiatan lain untuk meningkatkan pendapatan
yang adil, kesempatan kerja dan pembangunan pendidikan menyeluruh.
Strategi ini dapat dilakukan melalui program, baik itu jangka pendek
maupun jangka panjang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penentuan kebijakan penduduk, yaitu:
a. kualitas penduduk
b. stabilitas sumber kehidupan penduduk
c. kelangsungan adanya lapangan kerja
d. standar kehidupan yang baik
Instrumen Hukum Mengenai Kependudukan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Pasal 28B ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia mengatakan:
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Hal ini dapat menunjukan bahwa adanya superlatif kolektivisme dari pada
kepentingan individu, dan kepentingan kolektif itulah yang menjadi
kepentingan negara. Sejalan dengan Pasal tersebut, pada Pancasila dalam
sila ke Limanya (5) menyebutkan : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Sila kelima ini mengharapkan bangsa Indonesia mampuh
mengembangkan perbuatan – perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana yang merata serta kegotongroyongan.
Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Untuk menindak lanjuti penafsiran Undang Undang Dasar 1945 terutama
Pasal 28 ayat (1) di atas, negara memberikan kewenangan kepada
penyelenggara pemerintah (terutama bidang kependudukan) untuk
mengundangkan Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada tanggal 29 Oktober 2009,
menggantikan Undang Undang sebelumnya Nomor 10 Tahun 1992. Dalam Undang
Undang ini dapat terlihat jelas peraturan yang mengatur masalah
kependudukan dan suatu landasan yang digunakan untuk membuat program
kerja dalam usaha untuk menanggulangi masalah laju pertumbuhan
penduduk/ledakan jumlah pertumbuhan penduduk yang merupakan “pekerjaan
rumah” bagi pemerintah dari tahun ke tahun.
Pada Pasal 20 UU Nomor 52 tahun 2009 mengatakan.
Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas,
Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui
penyelenggaraan program keluarga berencana.
Pasal ini menunjukan komitmen awal pemerintah dalam mengatasi masalah
kependudukan yang ada di negara kita khususnnya di daerah – daerah yang
masih besar laju pertumbuhan penduduknya.
Untuk masalah kebijakan keluarga pemerintah juga diatur dalam Undang
Undang ini yaitu pada Pasal 21 dan Pasal 22. Pada Pasal 21 ayat (1)
mengatakan.
Kebijaka keluarga berencana dilaksanakan untuk membantu calon atau
pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak
reproduksi secara bertanggung jawab tentang:
a. Usia ideal perkawinan
b. Usia ideal untuk melahirkan
c. Jumlah ideal anak
d. Jarak ideal kelahiran anak
e. Penyuluhan kesehatan reproduksi.
pada Pasal 22 ayat (1) mengatakan.
Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan upaya :
a. Peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat
b. Pembinaan keluarga
c. Pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi
perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup
dalam masyarakat.
Pada Pasal ini sudah sangat jelas perlunya kesadaran masyarakat dalam menjalankan program pemerintah.
Pasal 23 ayat (1) undang Undang Nomor 52 tahun 2009 memaparkan.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitass
informasi, pendidiikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dengan
cara:
a. menyediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan
suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi
kesehatan, dan norma agama
b. menyeimbangkan kebutuhan laki-laki dan perempuan
c. menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diperoleh
tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk
manfaatnya dalam pencegahan penyebaran virus penyebab penyakit penurunan
daya tahan tubuh dan infeksi menular karena hubungan sesksual.
d. Meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kesehatan, serta
ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yang bermutu tinggi
e. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas keluarga berencana
f. Menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi
g. Menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan
h. Melakukan promosi pentingnya ASI serta menyusui secara eksklusif
untuk mencegah kehamilan 6 bulan pasca kelahiran, meningkatkan derajat
kesehatan ibu, bayi dan anak
i. Melalui pemberian informasi tentang pencegahan terjadinya
ketidakmampuan pasangan untuk mempunyai anak setelah 12 bulan tanpa
menggunakan alat pengaturan kehamilan bagi pasangan suami istri
Sementara untuk Pasal 24 sendiri khususnya ayat (3) mengatakan
Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat
dipertanggung jawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi
kesehatan.
Menyikapi pasal 23 tadi, pada Pasal 25 ayat (1) menindaklanjutinya dengan cara sesuai denga isinya yaitu
Suami dan/atau istri mempunyai mempunyai kedudukan hak, dan kewaijabn yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana.
Hal di atas juga sesuai dengan Pasal 5 dan 6 mengenai Hak dan kewajiban penduduk.
Untuk Pasal 26 ayat (1) menyatakan
Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko
terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami istri setelah
mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yang memiliki dan kewenangan
untuk itu.
Sementara untuk Pasal 27 sendiri mengatakan
Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan
cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yang ditetapkan.
Dari Pasal 27 tadi kita perlu mendapatkan informasi yang lebih akurat
mengenai alat kontrasepsi itu sendiri sesuai bunyi dari Pasal 28 yaitu.
Penyemapaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara
kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain
yang terlatih serta dilaksanankan di tempat dan dengan cara yang layak
Untuk Pasal 29 ayat (1) berbunyi:
Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat
dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kenutuhan,
penyediaan, dan pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
Pada Pasal 1 mengatakan bahwa
Pengelolaan perkembangan kependudukan adalah upaya penyelenggaraan
kegiatan yang berkaitan dengan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, penyuluhan, pengendalian, dan evaluasi masalah perkembangan
kependudukan.
Hal dapat kita simpulkan bahwa keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan yang ada dari tahun ke tahun.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan Kependudkan dan Keluarga Berencana Nasional
Pada peraturan Presiden ini menjelaskan Tugan dan Fungsi utama dari
BKKBN sesuai yang tertera pada Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2). Untuk lebih rincinya tugas BKKBN diatur oleh Pepres ini yang
terdapat pada Pasal 2 yang berbunyi:
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
Sedangkan untuk fungsinya sendiri tertera pada Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
a. Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
b. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengedalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
c. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
d. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
e. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
f. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian
pertumbuhan penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.